Narkoba
Narkoba atau Napza adalah obat atau
bahan atau zat yg bukan tergolong
makanan. Jika diminun ,dihisap,dihirup,ditelan atau disuntikkan ,
berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat ),dan sering
menyebabkan keteregantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau
menurun )demikian pula fungsi fital organ tubuh lain(jantung ,peredaran darah,
pernafasan dan lain-lain)
Narkoba yg ditelan masuk lambung,
kemudian ke pembuluh darah .jika dihisap, atau dihirup, zat diserap masuk
kedalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru .jika zat
disuntikkan ,langsung masuk kealiran darah.darah membawa zat itu keotak.
Narkoba (narkotika, psikotropik,
dan obat terlarang) adalah istilah penegak hokum dan masyarakat . narkoba
disebut berbahaya, karna tidak aman di gunakan manusia. Oleh karna itu,
penggunaan, pembuatan, dan peredarannya di atur dalam undang-undang. Barang
siapa menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hokum, dikenai sangsi
pidana penjara dan hokum denda .
Napza (narkotika,
psikotropika, zat adiktif lain)adalah istilah dalam dunia kedekteran. Di sini
penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karna itu, selain narkotika
dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang
tidak di atur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering
di salah gunakan.
Narkoba yang di maksud pada
buku ini adalah narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain. Di gunakan
istilah narkoba, karna telah menjadi
bahasa umum di masyarakat, akan tetapi, ruang lingkupnya meliputi napza, sebab
zat adiktif lain, seperti nikotin dan alcohol, sering menjadi pintu masuk
pemakaian narkoba lain yang berbahaya. Juga inhalansia dan solven, yang
terdapat pada berbagai keperluan rumah tangga, bengkel, kantor, dan pabrik yang
sering di salah gunakan, terutama oleh anak-anak.
Dahulu beberapa jenis narkoba
alami, seperti opium (getah tanaman candu),kokain dan ganja, digunakan sebagai
obat. akan tetapi, sekarang tidak di gunakan lagi dalam pengobatan karna
berpotensi menyebabkan ketergantungannya yang tinggi.
Sebagian jenis narkoba dapat digunakan
pada pengobatan, tetapi karena menimbulkan ketergantungan, penggunaannya sangat
terbatas sehingga harus berhati-hati dan harus mengikuti petunjuk dokter atau
aturan pakai. Cuntoh, morfin (yang berasal dari opium mentah ), petidin (opioda
sintetik), untuk menghilangkan rasa sakit pada penyakit kangker, amfetamin
untuk mengurangi nafsu makan, serta berbagai jenis pel tidur dan obat penenang.
Kodein, yang merupakan bahan alami yang terdapat pada candu, serta luas digunakan
pada pengobatan sebagai obat batuk.
Obat adalah bahan atau zat, baik
sintetis, semi sintetis atau alami, yang berkhasiat untuk menyembuhkan. Akan
tetapi, penggunaannya harus mengikuti aturan pakai, jika tidak, dapat berbahaya
dan berubah menjadi racun. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan atau
minuman , yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat anti serangan
atau hama.